Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin

Polda Jateng Bongkar 23 Kasus Pertambangan Tak Berizin - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penambangan ilegal di Kompi IV Yon A Brimobda Jateng di Pati. (Foto: ANTARA)

Di sisi lain, jajaran Polda Jateng berkomitmen melakukan operasi dengan membentuk Satgas Bumi untuk melakukan penegakan hukum penambangan tanpa izin.

Kapolda membeberkan ada yang melakukan penambangan tidak sesuai titik koordinat, tanpa izin atau tidak memiliki izin lengkap, penataan lahan, namun melakukan penambangan, serta izin tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi.

"Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin demi mencari keuntungan dengan melakukan penjualan bahan galiannya,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Sosok Pembunuh PNS Semarang Iwan Boedi yang Mayatnya Dibakar

Kapolda menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum penambangan ilegal lantaran berdampak terhadap lingkungan untuk jangka panjang.

Para pelaku penambangan ilegal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:  Wakapolda Jawa Tengah Tegaskan Tak Ada Lagi Razia di Pinggir Jalan: Laporkan Kalau Ada

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya