Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Anggota Polres Wonogiri Pramadhevangga Panji Satriadi dituntut 2 tahun penjara karena terlibat kasus pemerasan warga Solo. (Foto: ayosolo.id)

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," kata JPU, dikutip ayosolo.id, Selasa.

JPU menggarisbawahi yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru melanggar hukum.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan sehingga mempersulit proses persidangan.

BACA JUGA:  Anggota Terlibat Kasus, Instruksi Kapolres Wonogiri Tegas!

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," papar JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Melinda, membeberkan pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri di Kartasura

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kami akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," ujar dia.

Melinda beralasan mengajukan pledoi agar didengarkan keterangan dari dua belah pihak.

BACA JUGA:  Dor! Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya