
GenPI.co Jateng - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membeberkan kronologi kasus penembakan anggota Polres Wonogiri berinisial PS oleh Tim Resmob Polresta Solo.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, pada Selasa (19/4).
“Oknum Polisi Wonogiri itu PS dan keempat rekannya, yakni SNY (22) warga Bratan Pajang, Laweyan, Solo, RB (43) Warga Sangkrah RT.03/08, Pasar Kliwon, TWA (39) warga Tegal Baru, Jebres dan ES (36) Kisari, Magurejo, Pati, melakukan pemerasan kepada WP (66) warga Bratan Pajang, Laweyan, Solo, pada Minggu (17/4),” kata dia, dalam siaran pers, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Polisi Dor-Doran di Sukoharjo, Polda Jateng Turun Tangan
Kapolresta menjelaskan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo, terpaksa menembak Bripda PS.
Hal ini lantaran mereka melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikannya ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan tersangka.
BACA JUGA: Bripda PS Ditembak Polisi Solo, Kapolresta: Dia Pelaku Pemerasan
Selanjutnya, petugas mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), maka petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.
Ade menambahkan komplotan itu tidak memdulikan peringatan petugas.
BACA JUGA: Dor! Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo
Mereka terus melajukan kendaraannya, bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor yang kebetulan melintas di TKP saat itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News