Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Peras Wong Solo, Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Anggota Polres Wonogiri Pramadhevangga Panji Satriadi dituntut 2 tahun penjara karena terlibat kasus pemerasan warga Solo. (Foto: ayosolo.id)

Sebelum terjadi penembakan, Pramadhevangga Panji Satriadi yang merupakan anggota Polres Wonogiri dikejar anggota Resmob Polresta Solo.

Dia dan komplotannya diduga melakukan pemerasan. Saat pengejaran itu para pelaku sempat melawan dengan cara menabrak mobil anggota Resmob yang mengejar.

Selanjutnya Resmob Polresta Solo melumpuhkan pelaku setelah tembakan peringatan juga tak diindahkan. Terdakwa diketahui mengalami luka tembak pada bagian perut.(*)

BACA JUGA:  Anggota Terlibat Kasus, Instruksi Kapolres Wonogiri Tegas!

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya