
GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bosan menanggapi isu ijazah palsu yang kembali menimpa sang ayah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi digugat seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/10).
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
BACA JUGA: Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran
Isinya berkaitan dengan dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Itu isunya muncul terus, tanya yang bikin isu. Nganti bosen nanggepi aku (saya sampai bosan menanggapi)," kata Gibran, Senin (10/10).
BACA JUGA: Driver Ojol Shopee Food Curhat ke Gibran, Tarif Terlalu Rendah
Gibran menjelaskan bantahan isu ijazah palsu yang tak benar itu telah disampaikan berkali-kali.
Akan tetapi, hal ini akan menjadi sia-sia lantaran pihak tersebut memang tidak menyukai ayahnya.
BACA JUGA: Bukti Suporter Damai, Gibran Pasang Baliho Mataram is Love di Stadion Manahan
Anak sulung Presiden Jokowi ini mengaku seandainya sang ayah mengandalkan ijazah palsu, maka tidak mungkin lolos pendaftaran berbagai pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News