Beli Tanah dan Rumah Pakai Uang Jualan Narkotika, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ditangkap

Beli Tanah dan Rumah Pakai Uang Jualan Narkotika, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ditangkap - GenPI.co JATENG
Sepasang suami istri tersangka kasus pencucian uang hasil bisnis narkoba digelar BNN Jateng di Semarang, Kamis (6/10). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Dari kasus 2021 itu, terdapat 3 orang yang terlibat yaitu, Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho.

Mereka telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pelaku dijerat Pasal 3 Jo Pasal 10 subsider Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:  3 Napi High Risk Kasus Narkotika Bengkulu Dipindah ke Nusakambangan

"Atau Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Rumah Tangga di Semarang Diciduk BNN, Begini Kasusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya