
BEM KM Untidar akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual serta berkomitmen untuk selalu berpihak pada korban.
Dalam SK pemecatan tersebut disebutkan pelaku ME melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat tengah tertidur pada 19 Agustus 2022 lalu.
ME secara sadar memeluk dan memegang kemaluan korban ketika dia tengah tertidur.
BACA JUGA: Rektorat Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FPIK Undip Semarang, Ternyata
Laporan ini dibuat korban dan telah diterima pihak Untidar dan BEM KM Untidar.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News