Operasi Sikat Jaran Candi di Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dan Tangkap 11 Tersangka

Operasi Sikat Jaran Candi di Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dan Tangkap 11 Tersangka - GenPI.co JATENG
Kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti tindak kejahatan pencurian bermotor di halaman Mapolres Jepara. (ANTARA/Humas Polres Jepara)

"Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara (TKP) dari 40 kasus yang diungkap," papar dia.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada.

Salah satunya adalah menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.

BACA JUGA:  Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka

Para tersangka pencurian kendaraan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya