"Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara (TKP) dari 40 kasus yang diungkap," papar dia.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada.
Salah satunya adalah menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
BACA JUGA: Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka
Para tersangka pencurian kendaraan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News