Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka

Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka - GenPI.co JATENG
Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal menyerahkan kunci motor kepada pemilik Yamaha Vixion saat jumpa pers Operasi Sikat Jaran 2022 di Mapolresta Solo, Senin (26/9). (Foto: ayosolo.id)

Sementara itu, salah satu tersangka TP mencuri motor milik teman SMP-nya.

Aksi pencurian ini baru kali pertama dilakukannya.

TP mengaku nekat mencuri karena melihat kendaaran korban berada di halaman rumah dengan kunci tergantung di motor.

BACA JUGA:  Operasi Sikat Jaran Candi Jateng Ungkap 418 Kasus, Ada Pembobolan ATM Senilai Rp 1,8 Miliar

"Saya kenal (korban), itu teman SMP saya, itu saya lihat kunci di motor lalu saya ambil. Hasil curanmor saya gunakan untuk bayar utang," papar dia.

Adapun para tersangka kasus curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Keluarga Eks Napiter Gabung di Koperasi, Ganjar Pranowo Happy

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Solo menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Vixion kepada pemilik atas nama Feri Adianto, warga Wonogiri.

Motor korban ini hilang saat berada di indekos pada 25 Juli 2022.

BACA JUGA:  Istri Kopda Muslimin Akan Jalani Operasi Kedua, Begini Kondisinya

"Motor saya hilang pada Juli 2022. Motor hilang tahunya saat mau salat Subuh, lihat motor sudah hilang dari parkiran. Saya lihat dari CCTV kos ternyata jam 02.00 diambil orang," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya