Terpidana Mati Ratu Heroin Merri Utami Kembali Ajukan PK

Terpidana Mati Ratu Heroin Merri Utami Kembali Ajukan PK - GenPI.co JATENG
Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami yang dipenjara di Lapas perempuan Semarang kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

"Sudah ke KSP bilang grasi masuk di Sekretaris Presiden. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar," papar dia.

Sebagai informasi, Merri sudah menjalani kurungan penjara selama 21 tahun pada November 2022 mendatang.

Menurut Aisya, penahanan Merri merupakan penghukuman ilegal karena dalam KUHP hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

"Meskipun MU merupakan terpidana mati, tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara. Tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini,” tegas dia.

Maka dari itu, LBHM juga mengajukan 3 hal untuk ratu heroin ini kepada pihak terkait.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Pertama, mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili dan memberikan pertimbangan substansi secara objektif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta mengabulkan permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.

Kedua, mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam memeriksa MU di hadapan persidangan peninjauan kembali yang kedua.

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

Ketiga, meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Lapas Perempuan Semarang memberikan bantuan teknis dan substansi terhadap permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya