GenPI.co Jateng - Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua.
Terpidana kasus narkotika yang dijuluki ratu heroin ini sudah menjalani kurungan selama 20 tahun.
Merri Utami juga telah mengajukan grasi sejak 2016 lalu, tapi tak ada kabarnya.
BACA JUGA: 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendatangi Lapas Perempuan Semarang untuk mengurus surat pengantar PK kedua untuk Merri Utami.
Merri Utami dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas perempuan Semarang sejak November 2021.
BACA JUGA: Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu
"Kami meminta surat pengantar untuk PK kedua," kata tim kuasa hukum dari LBHM, Aisya Humaida, Kamis (22/9).
Aisya membeberkan pengajuan grasi yang dilakukan sejak 2016 juga tidak ada kabar.
BACA JUGA: Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang
Anak Merri bahkan sudah menanyakan grasi itu ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News