Berbuat Mesum, Sepasang Pegawai Non-ASN Pemprov Jawa Tengah Akhirnya Dipecat!

Berbuat Mesum, Sepasang Pegawai Non-ASN Pemprov Jawa Tengah Akhirnya Dipecat! - GenPI.co JATENG
Sepasang pasangan mesum non-ASN Pemprov Jateng. (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Tengah akhirnya dipecat setelah kedapatan melakukan tindak asusila.

Sepasang pegawai honorer ini tertangkap basah polisi tengah berbuat mesum di sebuah mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang, pada Senin (12/9).

Kedua pegawai honorer ini diketahui merupakan pegawai non-ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Ketahuan Berbuat Mesum, Sepasang Pegawai Pemprov Jawa Tengah Terancam Dipecat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, mengatakan telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan.

Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.

BACA JUGA:  Linglung, Terduga Pelaku Video Asusila di Magelang Tak Ditahan

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah pada 12 September.

Hal ini juga berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Sepasang Pegawai Pemprov Jawa Tengah Tertangkap Basah Berbuat Mesum di Mobil

Menurut dia, kedua pegawai non-ASN tersebut melakukan perbuatan yang tidak pantas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya