Miliki Ribuan Obat Berbahaya, Warga Banyumas Ditangkap

Miliki Ribuan Obat Berbahaya, Warga Banyumas Ditangkap - GenPI.co JATENG
Pemuda berinisial RO (21) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas terkait dengan kasus kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang. (ANTARA/Polresta Banyumas)

GenPI.co Jateng - Warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyumas karena kedapatan memiliki ribuan obat terlarang.

"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (14/9).

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka berinisial RO di rumahnya, Desa Pekuncen, pada Senin (12/9).

BACA JUGA:  Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.

"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp 17,6 juta," imbuh Kasatresnarkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko.

BACA JUGA:  Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Meskipun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang Asal Aceh, Ternyata Modusnya

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya