Gara-Gara Timbun BBM 50 Liter, Warga Sukoharjo Ditangkap

Gara-Gara Timbun BBM 50 Liter, Warga Sukoharjo Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah jeriken, selang, 1 unit truk, 1 unit sepeda motor, 1 unit buldoser, dan 1 struk bukti pembelian BBM.

"Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu tangki penuh itu. Sekitar 50 liter," jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 12 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Ekonom: Inflasi dan Angka Kemiskinan Terancam

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya