Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Ada 66 Tersangka, Negara Rugi Rp 11 M

Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Ada 66 Tersangka, Negara Rugi Rp 11 M - GenPI.co JATENG
Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Sebanyak 2 orang yang ditangkap berperan sebagai pengecer dan penampung BBM.

"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," papar dia.

Sedangkan di Cilacap polisi membongkar pengoplosan BBM jenis pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis pertamax.

BACA JUGA:  Tak Jadi Naik Malah Turun, Ini Daftar Harga BBM Mulai 1 September 2022

"Akibat penyalahgunaan BBM ini kerugian negara mencapai Rp 11.105.164.000," jelas dia.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ant)

BACA JUGA:  Ekonom Undip: Idealnya Kenaikan Harga BBM Tidak Lebih dari 25%

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya