Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Ada 66 Tersangka, Negara Rugi Rp 11 M

Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Ada 66 Tersangka, Negara Rugi Rp 11 M - GenPI.co JATENG
Puluhan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah ini.

Kasus penyalahgunaan BBM ini merugikan negara hingga Rp 11 miliar dan menyeret 66 tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 66 orang tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Tak Jadi Naik Malah Turun, Ini Daftar Harga BBM Mulai 1 September 2022

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 81,9 ton solar dan 3,2 ton pertalite.

"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Irjen Pol Ahmad Lutfi, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Ekonom Undip: Idealnya Kenaikan Harga BBM Tidak Lebih dari 25%

Ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana pengoplosan BBM ini.

Kapolda menjelaskan terdapat kasus menonjol penyalahgunaan BBM subsidi, yakni di Kudus dan Cilacap.

BACA JUGA:  Luhut Sebut Presiden Umumkan Harga BBM Naik Minggu Depan, Warga Jateng Mohon Bersiap

Di Kudus polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya