
"Telah diberhentikan dengan tidak hormat, Kepala Bidang LHK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro 2022 dengan alasan tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik," tulis akun Instagram BEM FPIK Undip Semarang pada Kamis (1/9).
BEM FPIK Undip menegaskan tidak ada toleransi berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus.
Dalam keterangan Surat Keputusan Ketua BEM FPIK Undip, dugaan pelecehan seksual oleh MZ terungkap setelah adanya laporan pada 26 Juli 2022.
BACA JUGA: Astaga! Pengurus BEM di Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Dalam surat keterangan ini dipaparkan kronologi MZ dalam melakukan pelecehan terhadap 2 korban.
MZ melecehkan korban dengan memeluk, meraba bagian dada, memainkan bibir serta mencoba mencium korban.
BACA JUGA: Miris! Angka Pelecehan Seksual di Solo Naik 183% Selama Pandemi, Ini Penyebabnya
"Selain itu, kedua korban mendapat pelecehan seksual itu saat mereka sedang dalam kondisi tertidur," jelas BEM FPIK.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News