Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah berkedok kegiatan OSIS.
Pelaku beralasan tes kejujuran lalu melakukan pelecehan ke alat vital para korban.
"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami. Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," papar dia.
BACA JUGA: Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban
Tersangka Agus Mulyadi (33) adalah warga Kabupaten Kendal yang menjadi guru agama di SMPN tersebut.
Pelaku merupakan guru PNS yang menjadi pembina OSIS di sekolah tersebut.
BACA JUGA: Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dia juga dijerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Keji! ABG di Pati Disekap 4 Bulan dan Dicabuli hingga Hamil
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News