Penganiayaan Mahasiswa UIN Surakarta, Polisi Tahan 3 Tersangka

Penganiayaan Mahasiswa UIN Surakarta, Polisi Tahan 3 Tersangka - GenPI.co JATENG
Polsek Kartasura, Sukoharjo, menahan sebanyak 3 tersangka penganiayaan mahasiwa di UIN Raden Mas Said Surakarta. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Pada pertemuan ini AFS berniat meminta maaf kepada ADP mengenai kejadian diduga pelecehan seksual yang dilakukan pada 2018.

AFS lalu mengirim direct message (DM) lewat Instagram AFS karena tak diberi maaf.

ADP kemudian memberi jawaban untuk bertemu di kawasan kampus UIN Raden Mas Said Surakarta keesoakn harinya.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta Buka Suara

"Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," imbuh Kapolsek.

SA yang merupakan pelaku sekaligus pacar ADP meminta korban membuat video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan yang dilakukan pada 2018.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta Malam-Malam, Ada Apa?

Namun demikian, SA masih tidak terima lantaran korban melakukan hal diduga tak terpuji kepada sang kekasih.

"Tidak ada (perencanaan) saya emosi saat itu karena pacar saya dilecehkan," ungkap pelaku SA (21).

BACA JUGA:  Biaya Hidup Mahasiswa UIN Raden Mas Surakarta, Kos Rp 500 Ribu

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya