Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022 - GenPI.co JATENG
Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). (Foto: Daop 6 Yogyakarta)
  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-2 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 15 Agustus 2022

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya