Kasus Penganiayaan Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta Buka Suara

Kasus Penganiayaan Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta Buka Suara - GenPI.co JATENG
Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. (Foto : Desty Luthfiani/GenPI.co)

Penegasan ini mengingat pelaku merupakan anggota unit kegiatan mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Wakil Rektor III ini menilai kejadian murni masalah antarpersonal yang tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi.

Adapun korban berinisial AFS alias P yang merupakan mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam (SPI) semester akhir.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta Malam-Malam, Ada Apa?

Di sisi lain, kampus juga belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sanksi.

Pihaknya mesti mengetahui akar permasalahan lebih dalam.

BACA JUGA:  Biaya Hidup Mahasiswa UIN Raden Mas Surakarta, Kos Rp 500 Ribu

Namun demikian, dia menilai jika memang melanggar aturan, maka mahasiswa ini bisa dikenai sanksi dari mulai teguran, skors, hingga dikeluarkan dari kampus.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah akun Twitter @Andarumm membagikan kronologis penganiayaan mahasiswa yang dilatarbelakangi oleh dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar

Akun itu membagikan cerita diduga pelaku marah ketika tahu kekasihnya pernah mendapatkan pelecehan dari korban pada 2018 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya