
Sedangkan kapas tembak masuk kategori satwa liar.
"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," papar dia.
Kedua pelaku yang diamankan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.(ant)
BACA JUGA: Pelabuhan Tanjung Emas Kembali Diterjang Rob, Segini Tingginya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News