Selanjutnya, tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati pada Rabu (17/8).
Tim lalu menghentikan truk yang dimaksud tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: 3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya
"Untuk keperluan pemeriksaan, sopir truk dan kernetnya dibawa ke kantor KPPBC Kudus," imbuh dia.
Sebagai informasi, jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga Juli 2022 sebanyak 68 kasus.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya
Dari kasus rokok ilegal ini dengan nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 7,4 miliar.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News