Tarif Ojol Naik, Driver di Solo Khawatirkan Ini

Tarif Ojol Naik, Driver di Solo Khawatirkan Ini - GenPI.co JATENG
Ilustrasi ojek online yang menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8). (Foto: ANTARA)

"Malah tidak tahu kalau naik karena harga masih sama. Kan juga ada promo jadi sedikit membantu," tutur dia.

Sebagai informasi, tarif ojol naik per 4 Agustus 2022 lalu. Hal ini tertuang pada keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun harga ojol dibagi menjadi 3 zonasi, yakni zona 1 meliputi pulau Sumatra dan Jawa (kecuali Jabodetabek).

BACA JUGA:  Uang Tabungan 7 Tahun Hilang, Ini Kondisi Driver Ojol Semarang

Biaya jasa minimal sebesar Rp1.850/km, biaya jasa maksimal Rp2.300/km, dan biaya jasa antar mulai Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona 2 meliputi Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) minimal Rp2.600/km, maksimal Rp2.700/km, dan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

BACA JUGA:  Wuih! Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Ada Apa?

Zona 3 meliputi pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan sekitarnya.

Biaya jasa minimal Rp2.100/km, maksimal Rp2.600/km, dan jasa rentang antara mulai Rp10.500-Rp.13.000.(*)

BACA JUGA:  Begini Kronologi Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK di Gedung DPR

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya