Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus - GenPI.co JATENG
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P menunjukkan barang bukti uang palsu. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Pelaku pengedar uang palsu ditangkap Polres Kudus. Pelaku merupakan warga Pati berinisial MJ.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P mengatakan pelaku berinisial MJ asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap pada 29 Juli 2022.

Tersangka diciduk di SPBU Tanjang di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

BACA JUGA:  Waspada! Peredaran Uang Palsu di Tegal Naik 34%

“Pelaku ditangkap ketika hendak menjual telepon hasil pembelian dengan uang palsu,” kata dia, Senin (8/8).

Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 146 lembar serta telepon selular yang dibeli dengan uang palsu tersebut.

BACA JUGA:  Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

Selanjutnya, petugas menemukan uang palsu yang ada di rumah pelaku sebanyak 95 lembar pecahan Rp50.000.

Selain itu, ada pula alat laminator, alat pemotong kertas, serta satu lembar pita uang palsu.

BACA JUGA:  Perhatian! Polda Jateng: Waspada Peredaran Uang Palsu

“Uang palsu yang disita dari korbannya berjumlah 51 lembar yang diterima saat transaksi penjualan gawai seharga Rp3,3 juta. Uang asli yang diterima korban hanya senilai Rp750.000, selebihnya merupakan uang palsu,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya