Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus - GenPI.co JATENG
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P menunjukkan barang bukti uang palsu. (Foto: ANTARA)

Dari 146 lembar uang palsu, sebagian ada yang disita dari pelaku dan sebagian lagi dari korbannya yang melaporkan kasus ini.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Pelaku diketahui telah beraksi di 4 tempat berbeda, yakni di area Stadion Joyo Kusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati, dan di SPBU Ngembalkulon Kudus.

BACA JUGA:  Waspada! Peredaran Uang Palsu di Tegal Naik 34%

Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp3,3 juta.

Modusnya, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp50.000.

BACA JUGA:  Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas dia.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya