Tersangka diduga sudah berulangkali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya,
Selain itu, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur.
Tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban, jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.
BACA JUGA: Fakta Baru Mutilasi di Ungaran, Pelaku Pernah Cabuli Korban
"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi," kata Kapolres, Jumat (29/7).
Menurut dia, saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.
BACA JUGA: Kasus Cabul Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya?
Tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Bejat! Tukang Pijat Cabuli Anak SMP di Salatiga, Begini Modusnya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News