Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan

Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan - GenPI.co JATENG
Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7). (Foto: Humas Pemprov Jawa Tengah)

“Kami melakukan patroli di medsos ada cyber crawling unit, yang selalu lakukan pemantauan tersebut. Jadi transaksi rokok ilegal yang jumlahnya besar dan kecil akan terpantau,” papar dia.

Pihaknya juga mengajak pengusaha rokok mendaftarkan usahanya ke Bea Cukai.

Dia menjamin pengurusan administrasi persyaratan usaha terkait cukai mudah.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal

“Ini tidak sulit. Kedua, gratis, kalau sampai kesulitan kami membuka beberapa meja yang terintegrasi dengan layanan pemda. Jangan sampai ada alasan urus izin sulit,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menambahkan alokasi pajak rokok yang diterima Pemprov Jateng dan kabupaten/kota mencapai Rp 2,3 triliun.

Dari dana tersebut sebanyak 70% dikembalikan ke kabupaten/kota,  sementara 30% disalurkan melalui Pemprov Jateng.

“Pemprov Jateng untuk sharing pembayaran BPJS bagi warga miskin, kurang lebih Rp420 miliar,” tutur dia.

Selain pajak rokok, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Pemprov Jateng mendapatkan jatah Rp300 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya