
Selanjutnya tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka ini membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
Setelah mendapat laporan pencurian, tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: Memalukan! Dokter PNS Jepara Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci leter T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp1,7 juta.
“Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara,” papar dia.
BACA JUGA: Innalillahi, Calon Jemaah Haji Asal Jepara Meninggal Dunia
Menurut dia, di Jepara terdapat 9 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing 2 TKP.
Sedangkan di Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing 1 TKP.
BACA JUGA: Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News