Polres Jepara Ciduk Komplotan Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg

Polres Jepara Ciduk Komplotan Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg - GenPI.co JATENG
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti alat yang digunakan dan tabung elpiji ukuran 3 kilogram di Mapolres Jepar, Kamis (14/7). (Foto: ANTARA/Polres Jepara)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pelaku pencurian tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ditangkap Polres Jepara.

Pelaku pencurian tabung ini kerap beraksi lintas kabupaten.

Polres Jepara juga mengamankan barang bukti sebanyak 56 buah tabung elpiji.

BACA JUGA:  Memalukan! Dokter PNS Jepara Kepergok Ngamar dengan Istri Orang

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah berinisial NY(37) warga Welahan dan MZ (41) warga Kalinyamatan, Jepara serta AS (41) warga Wedung, Demak.

Pencuri tabung gas ini diciduk saat beraksi di sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pada Senin (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:  Innalillahi, Calon Jemaah Haji Asal Jepara Meninggal Dunia

“Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi,” ujar Kapolres, Jumat (15/7).

Setelah merusak gembok, para tersangka masuk dan menghambil tabung elpiji sebanyak 56 buah.

BACA JUGA:  Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram

Tabung ini lalu diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya