BPCB Jateng Bakal Panggil Pelaku Perusakan Tembok BCB Kartasura

BPCB Jateng Bakal Panggil Pelaku Perusakan Tembok BCB Kartasura - GenPI.co JATENG
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat meninjau tembok diduga benda cagar budaya (BCB) di Singopuran, Kartasura, Jumat (8/7). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Menurut dia, status Dalem Singopuran yang dirusak masih dalam wewewang tingkat kabupaten.

Terlebih, tak ditemukan plakat, surat bahkan keterangan mengenai diduga benda cagar budaya itu di sekitar lokasi.

"Tadi saya sarankan, harus bisa menyampaikan sosialisasi ke masyarakat. Membuat plakat-plakat dengan keterangan objek yang diduga sebagai cagar budaya atau cagar budaya yang sudah ditetapkan," imbuh dia.

BACA JUGA:  Tembok BCB di Kartasura Ini Dijebol, Pemilik: Saya Tidak Merusak

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BCB Jateng, Harun Alrosyid, menjelaskan progress penindakan perusakan Dalem Singopuran.

"Sementara kami kumpulkan data sebatas komunikasi dengan pihak desa, ketua RT, dinas, dan operator backhoe," ujar Harun.

BACA JUGA:  Tembok BCB di Kartasura Dirusak Lagi, Begini Respons Bupati Etik

Terkait SHM, Harun membeberkan proses hukum tidak berpengaruh dengan kepemilikan resmi.

"Baik jika itu SHM, tetapi memenuhi unsur-unsurnya bisa saja masuk ranah pidana asalkan terpenuhi unsurnya," kata dia.

BACA JUGA:  Terjadi Lagi, Tembok Bangunan Cagar Budaya Kartasura Dirusak

Harun menegaskan proses penyelesaian akan dilakukan seperti kasus perusakan bekas tembok Keraton Kartasura.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya