
Sebagai informasi, tembok yang dijebol ini dulunya merupakan rumah Patih Singopuro atau dikenal Dalem Singopuro.
Namun demikian, dia membenarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo datang dan mengecek bangunan tersebut sebelum peristiwa perusakan tembok terjadi pada Jumat.
"Saya nggak tahu (kalau tembok cagar budaya). Ini diduga cagar budaya. Diduga kan belum berarti, itu bisa benar, bisa tidak. Kecuali saya sudah dapat suratnya," papar Bagas.
BACA JUGA: Tembok BCB di Kartasura Dirusak Lagi, Begini Respons Bupati Etik
Bagas membeberkan tanah dan bangunan masuk dalam legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ayahnya.
Serifikat tanah ini sudah dimasukkan bank untuk pengajuan KPR.
BACA JUGA: Alasan Pagar Benteng Kartasura Dirobohkan: Tidak Tahu Jika BCB
Nantinya lahan seluas 5.000 meter persegi ini akan dijadikan perumahan.
Pihaknya mengajukan dana pinjaman ke bank untuk merapikan tembok Dalem Singopuro roboh tersebut.
BACA JUGA: Terjadi Lagi, Tembok Bangunan Cagar Budaya Kartasura Dirusak
Selanjutnya, dia akan mencari investor yang mau membangun perumahan di sini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News