
GenPI.co Jateng - Pemilik tanah baru lokasi pagar bekas benteng Kartasura yang dirobohkan, Burhanudin, 45, mengaku tidak tahu jika lokasi itu merupakan benda cagar budaya atau BCB.
Alasannya bangunan ini tidak terurus. Apabila termasuk cagar budaya seharusnya bangunan itu dirawat.
“Sebelumnya saya bersihkan ilalang yang menempel di tembok," kata Burhanudin.
BACA JUGA: Ganjar Dorong Gotong Royong Perbaikan RTLH
Dia juga mengklaim perobohan pagar benteng Kartasura itu mendapat persetujuan warga.
Dia bahkan meminta tanda tangan persetujuan warga sebelum merobohkan bangunan itu.
BACA JUGA: Gangguan Jiwa dan Masalah Ekonomi Picu KDRT, Kata Pakar
Ketua RT setempat mengeluhkan biaya perawatan lokasi bangunan itu mahal namun tidak ada kompensasi dari pemerintah.
“Jadi seluruh biaya perawatan tombok dari kas RT. Makanya, saya disuruh bersihkan saja ngrumat beliau (Ketua RT) sudah senang," ujar dia.
Kemudian, dia mulai merobohkan pagar itu sejak dua pekan terakhir. Upaya ini dihentikan warga pada Kamis (21/4) pukul 10.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News