Izin Dicabut, ACT Cabang Solo Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Izin Dicabut, ACT Cabang Solo Masih Beroperasi, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Kantor ACT Cabang Solo, Jl Ahmad Yadi, Manahan, Banjarsari, Solo, dalam keadaan buka, Kamis (7/7). (Foto : Romensy Augustino/JPNN.com)

GenPI.co Jateng - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Pengumpulan dan Barang (BUG) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Namun demikian, Kantor ACT Cabang Solo di Jalan Ahmad Yani Manahan, Banjarsari, Solo masih beroperasi secara normal, Kamis (7/7).

Kepala Kantor ACT Cabang Solo Septi Endrasmoro mengatakan pihaknya sudah tidak menerima donasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Ini Daftar Bus Solo-Jakarta, Harga dan Fasilitas Lengkap

"Sesuai yang disampaikan Kemensos kemarin, kami sudah tidak menerima donasi," kata dia.

Septi membeberkan kantornya masih beroperasi sampai donasi dari masyarakat selesai didistribusikan.  

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Naik 17%

"Kami menuntaskan apa yang menjadi amanah kami seperti yang disampaikan pimpinan kemarin," imbuh dia.

Septi menegaskan Kantor ACT Solo masih beroperasi hingga donasi yang diamanatkan kepada mereka disampaikan seluruhnya.

"Buka sampai kapan? Selama masih ada amanah yang harus kami distribusikan," ungkap dia.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alasan ACT Cabang Solo Masih Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Dana Dicabut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya