GenPI.co Jateng - Gadis berusia 16 tahun ditangkap polisi karena menjadi pelaku perampokan terhadap driver ojek daring di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan peristiwa perampokan terhadap driver ojek online tersebut terjadi pada Jumat (1/7) dini hari.
Polisi mengamankan 2 pelaku, yakni gadis berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal. Mereka merupakan pelaku perampokan di Semarang tersebut.
BACA JUGA: Akhirnya, Spesialis Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota Ini Dibekuk
"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata dia, Minggu (3/7).
Kapolrestabes menjelaskan aksi kejahatan ini bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Polresta Banyumas Tangkap Bocah Spesialis Pencurian Perkantoran
Pesanan ini kemudian diterima driver korban atas nama Sabari Gunawan.
Korban kemudian menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.
BACA JUGA: Wealah! Mobil Wong Sukoharjo Ini Dimaling Guru Spiritualnya
Selanjutnya, korban mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News