
GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 rumah dinas Polri di Kota Semarang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto mengatakan penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan 9 rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi.
BACA JUGA: Anggota TNI-Polri dan Milenial Batang Terima Penghargaan Bupati
Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
BACA JUGA: Resmi Dibuka! Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022, Ini Syaratnya
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas Polri tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," kata dia, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Kapolri Cek Pasokan Minyak Goreng Curah di Muntilan, Ini Hasilnya
Irman menjelaskan upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu meninggalkan tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News