Ini Tersangka Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Ternyata

Ini Tersangka Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Ternyata - GenPI.co JATENG
Tim Kejagung RI saat melihat bekas tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, yang sudah dijebol, Selasa (10/05). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

"Saat ini kami baru meminta keterangan saksi ahli arkeologi," ungkap dia.

Sementara itu, Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol sepanjang 7,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Tembok yang dibangun sejak 1680 itu terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 cm, lebar 18,5 cm, dan panjang 3,4 cm.

BACA JUGA:  Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Ada Unsur Pidana

Harun membeberkan jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok itu, maka tersangka terkena sanksi sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Keraton Solo Ngaku Kecewa

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi, nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," jelas. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya