Ini Tersangka Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Ternyata

Ini Tersangka Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Ternyata - GenPI.co JATENG
Tim Kejagung RI saat melihat bekas tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, yang sudah dijebol, Selasa (10/05). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura.

Tersangka ini adalah pemilik lahan sekaligus pelaku perusakan tembok bekas Keraton Kartasura.

Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Deny Wachju Hidajat mengatakan tersangka MK terbukti secara sengaja merusak tembok Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.

BACA JUGA:  Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Ada Unsur Pidana

Penetapan MK menjadi tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng.

"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Keraton Solo Ngaku Kecewa

Tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara," imbuh Deny.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Kejagung Turun Tangan

Di sisi lain, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perusakan tembok bersejarah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya