
GenPI.co Jateng - Perusakan tembok bekas Keraton Kartasura disebut memenuhi unsur pidana. Peristiwa perusakan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4) lalu.
Hal ini diungkapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Harun Alrasyid, dalam gelar perkara di Kantor BPCB di Prambanan, Klaten, Senin (23/5).
Harun membeberkan penanganan dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura ditingkatkan statusnya.
BACA JUGA: Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Kejagung Turun Tangan
Semula penyelidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi tambahan.
Dengan dinaikkan status menjadi penyidikan, maka penyitaan barang bukti bisa dilakukannya.
BACA JUGA: Tembok Bekas Keraton Kartasura Rusak, Makin Banyak yang Diperiksa
"Hasil gelar, kami tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Rabu (25/5).
Wasmatlitrik ini sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian.
BACA JUGA: Terungkap! Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak Sejak Lama
Menurut dia, pihaknya melakukan pendalaman pemeriksaan dilakukannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News