Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Ada Unsur Pidana

Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Ada Unsur Pidana - GenPI.co JATENG
Kondisi tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol, Sabtu (23/4).

GenPI.co Jateng - Perusakan tembok bekas Keraton Kartasura disebut memenuhi unsur pidana. Peristiwa perusakan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4) lalu.

Hal ini diungkapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Harun Alrasyid, dalam gelar perkara di Kantor BPCB di Prambanan, Klaten, Senin (23/5).

Harun membeberkan penanganan dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura ditingkatkan statusnya.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Kejagung Turun Tangan

Semula penyelidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi tambahan.

Dengan dinaikkan status menjadi penyidikan, maka penyitaan barang bukti bisa dilakukannya.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Rusak, Makin Banyak yang Diperiksa

"Hasil gelar, kami tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Rabu (25/5).

Wasmatlitrik ini sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian.

BACA JUGA:  Terungkap! Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak Sejak Lama

Menurut dia, pihaknya melakukan pendalaman pemeriksaan dilakukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya