Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Peduli Lindungi dan KTP

Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Peduli Lindungi dan KTP - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah harus memakai aplikasi Peduli Lindungi atau KTP. (Foto: ayobandung.com)

Pakai Peduli Lindungi

1. Masyakarat membeli ke toko pengecer minyak goreng yang mempunyai tanda QR Code Penjual Minyak Goreng Curah Rakyat.

Masyarakat bisa mengakses lama www.minyak-goreng.id untuk mengetahui toko mana saja yang menjual minyak goreng curah.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Warung Pangan untuk mengetahui penjual di sekitar lokasi tempat tinggal.

BACA JUGA:  Astaga! Tumpahan Minyak Cemari Sungai Donan Cilacap

2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, kemudian scan QR Code yang terdapat di toko pengecer minyak goreng curah.

3. Masyarakat diperbolehkan membeli minyak goreng curah jika hasil scan berwarna hijau.

Pakai KTP

BACA JUGA:  Ini Update Harga Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret Hari Ini

1. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi Peduli Lindungi bisa juga memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya