Selanjutnya, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK KTP.
Di samping itu, pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.(*)
BACA JUGA: Ini Update Harga Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret Hari Ini
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News