“Berdasarkan Fatwa MUI, ada 2 jenis sapi yang terkena PMK, yang berat dan yang ringan. Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah. Nah, kalau yang berat sampai lempoh (lumpuh) kukunya copot itu tidak bisa,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (23/6).
Selain itu, terkait penutupan sejumlah pasar hewan menjadi kewenangan pemkab atau pun pemkot.
Penutupan pasar hewan menjadi upaya mencegah penyebaran transmisi PMK.
BACA JUGA: 1.500 Vaksin Penangkal PMK di Jateng Disuntikkan Mulai 23 Juni
Sebelumnya, Sejumlah syarat sah hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha dibeberkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan mengingat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku.
BACA JUGA: Kasus Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat Bencana PMK
Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan MUI pusat telah berfatwa jika hewan yang terkena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga 3 hari berikutnya,” kata Darodji.
BACA JUGA: PMK Masih Merebak, Penutupan Pasar Hewan di Magelang Diperpanjang
Darodji mengingatkan syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News