Waspada PMK, Ini Syarat Sah Hewan Kurban dari MUI Jateng

Waspada PMK, Ini Syarat Sah Hewan Kurban dari MUI Jateng - GenPI.co JATENG
Suasana Pasar hewan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jumat (13/5). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Sejumlah syarat sah hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha dibeberkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan mengingat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan MUI pusat telah berfatwa jika hewan yang terkena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.

BACA JUGA:  1.500 Vaksin Penangkal PMK di Jateng Disuntikkan Mulai 23 Juni

“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga 3 hari berikutnya,” kata Darodji, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (23/6).

Darodji mengingatkan syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya.

BACA JUGA:  Kasus Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat Bencana PMK

Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.

“Usahakan kurban yang kita pilih yang gemuk, yang sehat, tidak cacat jasmani pada hewan itu. Maka dia boleh kita jadikan hewan kurban,” papar dia.

BACA JUGA:  PMK Masih Merebak, Penutupan Pasar Hewan di Magelang Diperpanjang

Di sisi lain, hewan yang sembuh dari wabah PMK bisa menjadi hewan kurban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya