
GenPI.co Jateng - Grobogan berstatus darurat bencana penyakit mulut dan kaki (PMK).
Hal ini lantaran kasus penyakit mulut dan kuku yang menyerang wilayah ini sudah menyebar di 19 kecamatan.
Kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Grobogan ada 1.132 kasus aktif.
BACA JUGA: PMK Masih Merebak, Penutupan Pasar Hewan di Magelang Diperpanjang
Ini terdiri dari sapi 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing 3 ekor.
“Dalam rapat koordinasi tadi, disepakati Kabupaten Grobogan darurat bencana PMK hewan ternak,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan, Riyanto, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Kendalikan PMK, Mentan: 800.000 Dosis Vaksin Siap Disuntikkan
Riyanto menyebutkan dari kasus sebanyak itu, 123 ekor sembuh, 4 ekor mati, dan 2 ekor dipotong paksa.
Kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan sehingga wilayah ini berstatus darurat bencana.
BACA JUGA: Waspada! 6 Ekor Sapi di Solo Positif Terjangkit PMK
Kasus paling banyak atau 3 besar ada di Kecamatan Gabus, diikuti Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Geyer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News