Waspada PMK, Ini Syarat Sah Hewan Kurban dari MUI Jateng

Waspada PMK, Ini Syarat Sah Hewan Kurban dari MUI Jateng - GenPI.co JATENG
Suasana Pasar hewan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jumat (13/5). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Namun demikian, kalau sampai hari nahar habis atau tasyrik belum sembuh, hewan itu hanya akan menjadi sedekah, bukan hewan kurban.

“Catatannya, apabila dia (hewan bergejala) ringan, yaitu hanya sakit sedikit, insyaallah ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah. Maka MUI membolehkan hewan itu menjadi hewan kurban,” ungkap dia.

MUI berharap ada bimbingan dari Dinas Kesehatan Hewan atau pihak yang terkat dalam memilih hewan kurban.

BACA JUGA:  1.500 Vaksin Penangkal PMK di Jateng Disuntikkan Mulai 23 Juni

“Oleh karena itu, hewan kurban tadi diketahui oleh dinas kesehatan (hewan). Kalau hewan kurban biasanya ada semacam sertifikat, ada bukti bahwa hewan itu sehat dan layak untuk disembelih,” tutur dia.

Selain itu, MUI berharap agar hewan yang dibeli dijaga agar tidak kena PMK. Jika kena PMK, agar secepatnya bisa disembuhkan.(*)

BACA JUGA:  Kasus Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat Bencana PMK

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya