
Angka ini melesat pada 2020 menjadi 12.972 kasus nikah anak di bawah umur.
Menurut dia, tingginya angka pernikahan dini ini sebagai dampak dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada aturan tersebut ada perubahan usia menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi umur 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap Selebgram, Tarif Kencannya Rp25 Juta
“Ini juga dampak pandemi yang bisa menjadi penyulut perceraian setelah banyak keluarga kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun drastis,” jelas dia.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News