JB mematok tarif berkencan dengan TE sebesar Rp25 juta. Dari jumlah itu JB menerima bagian Rp13 juta.
JB kini berstatus tersangka dengan ancaman pidana UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang pasa 296 dan pasal 506 tentang prostitusi.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News