Ini Alasan Selebgram TE Bukan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi

Ini Alasan Selebgram TE Bukan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi - GenPI.co JATENG
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai muncikari prostitusi dalam konferensi pers di Semarang, Senin (20/12). (FOTO: ANTARA)

JB mematok tarif berkencan dengan TE sebesar Rp25 juta. Dari jumlah itu JB menerima bagian Rp13 juta.

JB kini berstatus tersangka dengan ancaman pidana UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang pasa 296 dan pasal 506 tentang prostitusi.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya