Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati

Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati - GenPI.co JATENG
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Foto: ANTARA)

Dia telah menyelesaikan S1 saat diangkat CPNS pada 2014, namun ijazah baru keluar pada Desember 2014.

Suwarti sesuai aturan harus mengembalikan gaji yang diberikan selama 2 tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun.

Bupati Sragen, Jawa Tengah Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke BKN.

BACA JUGA:  2 CPNS Solo Mundur Alasan Gaji, Gibran: Kurang Ajar!

"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti," kata Bupati, Selasa (7/6).

Yuni menjelaskan Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

BACA JUGA:  Ternyata! 2 CPNS Pemkot Solo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

BKN pun mengklaim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suwarti sebenarnya sudah 2-3 kali diajak untuk duduk bersama dan diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan saat diajak ke BKN berhalangan hadir.

"Kami akan sampaikan penjelasan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya