Barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,5 juta.
Dwi menegaskan dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
BACA JUGA: Cegah PMK, 2 Pasar Hewan di Kudus Ditutup Sementara
Adapun pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News