Ini Sanksi CPNS Jika mundur Setelah Terima SK, Bisa Dipenjara!

Ini Sanksi CPNS Jika mundur Setelah Terima SK, Bisa Dipenjara! - GenPI.co JATENG
Tes SKB CPNS Purworejo, Senin (29/11). (Foto: Diskominfo Jateng)

Selama setahun pertama CPNS tidak mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan atau TPP.

Mereka harus menjalani uji coba 1 tahun dan menempuh latihan dasar setelahnya.

"Kalau setahun dan lolos latihan dasar dan resmi menjadi PNS, full mendapat TPP, tunjangan dan itu tidak mungkin Rp 2,5 juta per bulan," imbuh Wisnu.

BACA JUGA:  2 CPNS Solo Mundur Alasan Gaji, Gibran: Kurang Ajar!

Akan tetapi, tunjangan kinerja tersebut berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan masing-masing CPNS.

"Tinggal kelasnya berapa, kalau kelas tujuh itu bisa dapat TPP lebih dari Rp 5 juta," jelas dia.

BACA JUGA:  Ternyata! 2 CPNS Pemkot Solo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Jumlah CPNS dan PPPK nonguru di Jawa Tengah sebanyak 829.

Sedangkan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 301 orang, sementara PPPK nonguru sebanyak 528 orang.(*) 

BACA JUGA:  14 CPNS LP Batang Dilatih Pengendalian Huru-Hara

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tak Main-main, Ini Sanksi Jika CPNS Mundur Seusai Terima SK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya